Selamat Datang

Sejarah Pemilihan Umum (Indonesia) Tahun 1955

0 komentar

Sejarah pemilihan umum di Indonesia mulai pada awal Zaman revolusi. Rencana untuk mengadakan pemilihan umum nasional sebenarnya sudah diumumkan pada 5 oktober 1945, dan pada tahun 1946 diadakan pemilihan umum di keresidenan Kediri dan Surakarta. Pada 1948 Badan Pekerja KNIP menyetujui undang-undang yang menetapkan sistim pimilihan umum sidang langsung berdasarkan perwakilan proporsional dan memberikan hak pilih kepada seluruh warga Negara yang berusia diatas 18 Setelah perdebatan dalam dewan keamana PBB yang diadakan menyusul Agresi Militer Belanda II terhadap republik Indonesia pada desember 1948, ada tanda-tanda pada mulanya pengakuan kedaulatan penuh akan diperoleh Indonesia melalui pemilihan umum yang diawasi PBB.
Penyelesaian ini terpotong dengan munculnya “jalan baru”, rangkaian perundingan langsung antara Indonesia dan Belanda yang berujung pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Hang. Berdasarkan jasil KMB itulah Indonesia menjadi Negara Berdaulat penuh pada 27 desember 1949.
Pembentukan Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) Pada tahun 1950 menurut ketentuan perjanjian Den Haang, akan diresmikan oleh suatu badan Konstituante hasil pemilihan umum. Namun itu tidak dilakukan karena terhambat oleh pemilihan umum yang lamban. Sejak 1950, janji-janji mengenai pemilihan umum nasional sudah sering dikemukakan oleh berbagai kabinet, akan tetapi langkah-langkah nyata ke arah itu selalu terhambat oleh gabungan berbagai faktor antara lain timbulnya urusan pemerintahan yang lebih mendesak dan gerakan menentang pemilihan umum yang dilancarkan oleh sejumlah partai serta kelompok-kelompok anggota parlemen sementara.
Pemilihan umum diselenggarakan pada 1951 dan awal 1952 di Sulawesi (Minahasan, Sangir Talaud, dan Kotapraja Makassar), serta di daerah istimewa Yokyakarta. Dari pemilihan ini pemerintah memperoleh banyak pengalaman mengenai masalah-masalah penyelenggaraan pemilihan umum. Akan tetapi, rencana untuk mengadakan pemilhan umum Nasional berjalan sangat lambat. Bahkan selama delapan belas bulan rancangan undang-undang pemilihan umum hanya merupakan permainan  atau pertarungan peralih kekuasaan antara kabinet dengan parlemen.
Pada tanggal 17 Oktober 1952 terjadi sebuah peristiwa yang membuat pemilihan umum menjadi persoalan politik yang terpenting. Pada saat itu sekelompok besar perwira tinggi angkatan darat, yang didukung oleh demonstrasi politik hasil rekayasa tentara, gagal mendesak presiden untuk membubarkan parlemen sementara. Maka dimulailah pertarungan kekuasaan yang berlangsung lama antara golongan-golongan tertentu dalam pimpinan angkatan darat dan presiden. Konflik ini dikuatirkan akan menimbulkan perpecahan dalam tubuh angkatan darat sendiri yang akan memicu perang saudara.
Krisis tersebut meningkatkan pertentangan terhadap parlemen sementara yang sudah beberapa lama menjadi sasaran utama kekecewaan umum yang samar-samar terhadap hasil kemerdekaan yang baru di capai. Secara khusus, kekecawaan ini menyangkut kehidupan politik yang terus tidak stabil sesudah revolusi dan menyangkut hasil tidak seberapa yang dicapai oleh tiga kabinet pertama berumur pendek di zaman baru itu.
Kabinet yang berkuasa saat itu, yaitu koalisa antara PNI-Masyui-Sosialis yang di ketuai oleh Wilopo dari PNI, sebenarnya sudah lumpuh karena timbulnya berbagai kericuhan di parlemen dan di luar parlemen yang berlanjut selama berbulan-bulan setelah peristiwa 17 oktober. Tetapi kedua belah pihak dalam konflik ini, yaitu yang mengutuk peristiwa 17 Oktober dan yang menyokongnya, ditantang untuk menyatakan dukungan pada penyelenggaraan pemilihan umum secepat mungkin. kabinet menjalankan kebijakan ganda untuk menghadapi situasi itu. 
1.  Segala upaya di tempuh untuk menemukan kompromi dalam penyelesaian masalah angkatan darat. 
2. Mendesak untuk mengadakan pemilihan umum secepat mngkin sebagai penyelesaian jangka panjang.
Maka pada November 1952 kabinet Wilopo mengajukan rancangan undang-undang pemilihan umum baru, dengan dukungan berbagai kalangan yang vokal secara politis. Rancangan tersebut kemudian diubah menjadi undang-undang empat setengah bulan kemudian. Undang-undang baru tersebut menetapkan pemilihan umum yang langsung.
Belajar dari pengalaman pemilihan umum Yokyakarta, dan pemilihan umum India pada 1951-1952, kabinet Wilopo memutuskan mengubah kebijakan pemilihan umum kabinet-kabinet sebelumnya yang menggunakan metode pemilihan tidak langsung. Selain itu juga akan diadakan dua kali pemilihan umum.
Gagasan awal adalah bahwa suatu badan pekerja parlemen akan dibentuk oleh suatu Majelis Konstituante hasil pemilihan umum. Akan tetapi, karna berbagai alasan politis dan konstitusional yang rumit, maka gagasan awal tersebut ditinggalkan demi terlaksananya pemilihan umum untuk dua badan yang berbeda, yaitu Parlemen dan Majelis Konstituante. Undang-undang pemilihan umum ini membagi Indonesia menjadi 16 daerah pemilihan, salah satu di antaranya adalah Irian Barat. Setiap daerah pemilihan mendapat sejulah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak memperoeh jatah minimum enam kursi di konstituante dan tiga di Parlemen. Disetiap daerah pemilihan, kursi di berikan kepada partai-partai dan calon-calon anggota lainnya sesuai dengan jumlah suara yang mereka peroleh.
Sisa suara bisa di gabungkan, baik antara berbagai partai di dalam suatu daerah pemilihan (kalau partai yang bersangkutan telah menyatakan sepakat untuk menggabungkan sisa suara), maupun di gabungkan untuk satu partai di tingkat nasional. Organisasi penyelenggaraan pemilihan umum menjadi tanggung jawab bersama Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri, tetapi kekuasaan besar diberikan kepada Panitia Pemilihan Indonesia yang multi partai yang dipercayakan untuk mengorganisir dan membuat peratuan mengenai pemilihan.
Panitia-panitia pemilihan umum multi partai juga berfungsi di tingkat lokal, yaitu di tingkat kabupaten dan kecamatan. Tetapi di tingkat kabupaten dan kecamatan terdapat hubungan kerja dengan jajaran pamong praja, baik dengan pemerintahan umum sebagai bagian dari Kementerian Dalam Negeri, maupun dengan Bupati yang menjadi ketua panitia pemilihan kabupaten dan camat yang menjadi ketua panitia pemungutan suara kecamatan. Di bawah kecamatan ada panitia pendaftaran pemilihan yang di ketuai oleh kepala desa dan panitia penyelenggara pemungutan suara. Keduanya juga berangotakan wakil-wakil partai politik. Partai, Organisasi, perkumpulan pemilihan, dan perorangan berhak mengajukan diri sebagai calon anggota Parlemen dan Konstituante, tetapi setiap calon harus di dukung dengan tanda tangan pemilih yang terdaftar, 200 tanda tangan untuk calon pertama dalam suatu daftar dan 25 untuk setiap calon lainnya. Tidak ada larangan untuk anggota panitia pemilihan untuk menjadi calon.
Setiap organisasi yang mengajukan calon harus menyerahkan tanda gambar. Yang buta huruf akan memberikan suara dengan menusuk dalam segi empat yang mengapit tanda gambar pilihannya pada kertas suara. Yang bisa baca-tulis bebas melakukan hal ini atau menuliskan diatas kertas suara nama calon yang di pilihnyadari daftar calon.
Pemungutan suara dilakukan di tempat pemungutan suara. Baik pada tahap pemungutan suara, maupun pada tahap perhitungan suara yang segera dilakukan setelah pemungutan suara, anggota masyarakat berhak menyampaikan protes lisan atas tindakan panitia pemungutan suara. Panitia wajib segera mengambil keputusan mengenai protes ini. Pengawasan oleh masyarakat umum dan sifat panitia yang multi-partai diharapkan akan dapat mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara.
Sistem pemilihan umum yang ditetapkan dengan undang-undang 1953 itu banyak dikritik sebagai perfeksionis dalam hal demokrasi, terlalu rumit, dan karna itu lamban dan mahal.

Pemilihan pada tahun 1955 adalah pemilihan yang pertama kali dilaksanakan secara nasional di Indonesia. Pemilu dilaksanakan dalam dua priode, Periode pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan priode kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Sekali pun baru pertama kali, dalam pemilihan umum nasional ini hak pilih diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia yang berusia diatas usia 18 tahun atau sudah kawin. Karna belum adanya lembaga pemilihan umum yang mapan, pengorganisasian pemungutan suara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan panitia-panitia yang beranggotakan wakil partai. Di tingkat desa dan yang lebih rendah lagi, pemungutan suara dipercayakan juga kepada panitia-panitia, yang sebagian anggotanya sering masih buta huruf.
Share this article :

Post a Comment

Jika ada hal yang membingungkan mengenai postingan di atas dapat anda tanyakan di kotak komentar di bawah ini....

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Sampah Otak - All Rights Reserved